Rabu, 05 Januari 2011

KUMPULAN TUGAS ARTIKEL


NAMA      : AMELITA ARIESTIANI
KELAS     : 2 EB 18
NPM          : 26209921
DOSEN     :YUNNI YUNIAWATY


PERTANYAAN !
CARILAH 5 BUAH ARTIKEL ?


PSIKOLOG ISLAM

Manusia adalah makhluk yang berfikir dan merasa serta berkehendak dimana perilakunya mencerminkan apa yang difikir, yang dirasa dan yang dikehendakinya. Manusia juga makhluk yang bisa menjadi subyek dan obyek sekaligus, disamping ia dapat menghayati perasaan keIslaman dirinya, ia juga dapat meneliti keberIslaman orang lain. Tetapi apa makna Islam secara psikologis pasti berbeda-beda, karena Islam menimbulkan makna yang berbeda-beda pada setiap orang. Bagi sebagian orang, Islam adalah ritual ibadah, seperti salat dan puasa, bagi yang lain Islam adalah pengabdian kepada sesama manusia bahkan sesama makhluk, bagi yang lain lagi Islam adalah akhlak atau perilaku baik, bagi yang lain lagi Islam adalah pengorbanan untuk suatu keyakinan, berlatih mati sebelum mati, atau mencari mati (istisyhad) demi keyakinan.
Di sini kita berhadapan dengan persoalan yang pelik dan rumit, yaitu bagaimana menerangkan Islam dengan pendekatan ilmu pengetahuan, karena wilayah ilmu berbeda dengan wilayah Islam. Jangankan ilmu, akal saja tidak sanggup mengadili Islam. Para ulama sekalipun, meski mereka meyakini kebenaran yang dianut tetapi tetap tidak berani mengklaim kebenaran yang dianutnya, oleh karena tu mereka selalu menutup pendapatnya dengan kalimat wallohu a`lamu bissawab, bahwa hanya Allahlah yang lebih tahu mana yang benar. Islam berhubungan dengan Tuhan, ilmu berhubungan dengan alam, Islam membersihkan hati, ilmu mencerdaskan otak, Islam diterima dengan iman, ilmu diterima dengan logika.
Meski demikian, dalam sejarah manusia, ilmu dan Islam selalu tarik menarik dan berinteraksi satu sama lain. Terkadang antara keduanya akur, bekerjasama atau sama-sama kerja, terkadang saling menyerang dan menghakimi sebagai sesat, Islam memandang ilmu sebagai sesat, sebaliknya ilmu memandang perilaku keIslaman sebagai kedunguan. Belakangan fenomena menunjukkan bahwa kepongahan ilmu tumbang di depan keagungan spiritualitas, sehinga bukan saja tidak bertengkar tetapi antara keduanya terjadi perkawinan, seperti yang disebut oleh seorang tokoh psikologi tranpersonal, Ken Wilber; Pernikahan antara Tubuh dan Roh, The Marriage of Sence and Soul.(Ken Wilber, The Marriage of Sence and Soul, Boston, Shambala,2000) .
Bagi orang Islam, Islam menyentuh bagian yang terdalam dari dirinya, dan psikologi membantu dalam penghayatan Islamnya dan membantu memahami penghayatan orang lain atas Islam yang dianutnya. Secara lahir Islam menampakkan diri  dalam bermacam-macam realitas; dari sekedar moralitas atau ajaran akhlak hingga ideologi gerakan, dari ekpressi spiritual yang sangat  individu hingga tindakan kekerasan massal, dari ritus-ritus ibadah dan kata-kata hikmah yang menyejukkan hati hingga agitasi dan teriakan jargon-jargon Islam (misalnya takbir) yang membakar massa. Inilah kesulitan memahami Islam secara ilmah, oleh karena itu hampir tidak ada definisi Islam yang mencakup semua realitas Islam. Sebagian besar definisi Islam tidak komprehensip dan hanya memuaskan pembuatnya.
Sangat menarik bahwa Nabi Muhammad sendiri mengatakan bahwa, kemulian seorang mukmin itu diukur dari Islamnya, kehormatannya diukur dari akalnya dan martabatnya diukur dari akhlaknya (karamul mu’mini dinuhu, wa muru’atuhu `aqluhu wa hasabuhu khuluquhu)(HR. Ibn Hibban). Ketika nabi ditanya tentang amal yang paling utama, hingga lima kali nabi tetap menjawab husn al khuluq, yakni akhlak yang baik, dan nabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akhlak yang baik adalah sekuat mungkin jangan marah, ( an la taghdlaba in istatha`ta). ( at Tarhib jilid III, h. 405-406).
Jadi pengertian Islam itu sangat kompleks. Psikologi Islam mencoba menguak bagaimana Islam mempengaruhi perilaku manusia, tetapi keberIslaman seseorang juga memiliki Islam corak yang diwarnai oleh berbagai cara berfikir dan cara merasanya. Seberapa besar Psikologi mampu menguak keberIslaman seseorang sangat bergantung kepada paradigma psikologi itu sendiri.  Bagi Freud (mazhab Psikoanalisa) keberIslaman merupakan bentuk ganguan kejiwaan, bagi mazhab Behaviorisme, perilaku keberIslaman tak lebih sekedar perilaku karena manusia tidak memiliki jiwa. Mazhab Kognitip sudah mulai menghargai kemanusiaan, dan mazhab Humanisme sudah memandang manusia sebagai makhluk yang mengerti akan makna hidup yang dengan itu menjadi dekat dengan pandangan Islam. Dibutuhkan paradigma baru atau mazhab baru Psikologi untuk bisa memahami keberIslaman manusia.
Psikologi Barat yang diassumsikan mempelajari perilaku berdasar hukum-hukum dan pengalaman kejiwaan universal ternyata memiliki bias culture, oleh karena itu teori psikologi Barat lebih tepat untuk menguak keberIslaman orang yang hidup dalam kultur Barat. Psikologi Barat begitu sulit menganalisis fenomena Revolusi Iran yang dipimpin Khumaini karena keberIslaman yang khas Syi’ah tidak tercover oleh Psikologi Barat, sebagaimana juga sekarang tidak bisa membedah apa makna senyum Amrozi ketika di vonis hukuman mati. KeberIslaman seseorang harus diteliti dengan the Indigenous Psychology, yakni psikologi yang berbasis kultur masyarakat yang diteliti. Untuk meneliti keberIslaman orang Islam juga hanya mungkin jika menggunakan paradigma  The Islamic Indigenous Psychology.
Psikologi sebagai ilmu baru lahir pada abad 18 Masehi meski akarnya menhunjam jauh ke zaman purba. Dalam sejarah keilmuan Islam, kajian tentang jiwa tidak seperti psikologi yang menekankan pada perilaku, tetapi jiwa dibahas dalam kontek hubungan manusia dengan Tuhan, oleh karena itu yang muncul bukan Ilmu Jiwa (`ilm an nafs), tetapi ilmu Akhlak dan Tasauf. Meneliti keberIslaman seorang muslim dengan pendekatan psikosufistik akan lebih mendekati realitas keberIslaman kaum muslimin dibanding dengan paradigma Psikologi Barat. Term-term Qalb, `aql, bashirah (nurani), syahwat dan hawa (hawa nafsu)yang ada dalam al Qur’an akan lebih memudahkan menangkap realitas keberIslaman seorang muslim.
Kesulitan memahami realitas Islam itu direspond The Encyclopedia of Philosophy yang mendaftar komponen-komponen Islam. Menurut Encyclopedia itu, Islam  mempunyai ciri-ciri khas (characteristic features of religion) sebagai berikut :
  • Kepercayaan kepada wujud supranatural (Tuhan)
  • Pembedaan antara yang sakral dan yang profan.
  • Tindakan ritual yang berpusat pada obyek sakral
  • Tuntunan moral yang diyakini ditetapkan oleh Tuhan
  • Perasaan yang khas (takjub, misteri, harap, cemas, merasa berdosa, memuja) yang cenderung muncul di tempat sakral atau diwaktu menjalankan ritual, dan kesemuanya itu dihubungkan dengan gagasan Ketuhanan.
  • Sembahyang atau doa dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya dengan Tuhan
  • Konsep hidup di dunia dan apa yang harus dilakukan dihubungkan dengan Tuhan
  • Kelompok sosial  seiman atau seaspirasi.
Urgensi pendekatan Indigenous Psychology bukan saja karena Islam itu sangat beragam, bahkan satu Islampun, Islam misalnya memiliki keberIslaman yang sangat kompleks. Orang Islam ada yang sangat rational, ada yang tradisional, ada yang “fundamentalis” dan ada yang irational. KeberIslaman orang Islam juga ada yang konsisten antara keberIslaman individual dengan keberIslaman sosialnya, tetapi ada yang secara individu ia sangat saleh, ahli ibadah, tetapi secara sosial ia tidak saleh. Sebaliknya ada orang yang kebeIslamanya mewujud dalam perilaku sosial yang sangat saleh, sementara secara individu ia tidak menjalankan ritual ibadah secara memadai.
By: Prof. Dr. AChmad Mubarok MA
Sumber, http://mubarok- institute. blogspot. com


ATURAN CINTA VERSI LELAKI

Saat anda menjalin kasih dengan lelaki pujaan, mungkin kekasih anda akan mulai banyak mengatur dengan alasan karena cinta. Semua tidak akan menjadi masalah jika masih dalam batas yang wajar. Tetapi bagaimana jika sampai kekasih anda mengekang gerak dan aktifitas anda. Untuk itu, ada baiknya anda mengetahui beberapa hal penting yang biasa dilakukan kaum lelaki dan alasannya agar hubungan anda tetap mesra.
Jika kekasih anda melarang bergaul, sebenarnya aturan ini dibuat karena mereka merasa tidak nyaman bila harus menghabiskan waktu bersama teman-teman anda. Aturan ini sebenarnya hanyalah suatu bentuk tameng karena sebenarnya dia tidak nyaman saat berada di lingkungan pergaulan anda. Bila batasan ini terus menerus dipertahankan maka pelan-pelan akan membuat anda “kuper” dan jenuh karena terlalu sering bertemu dengan kekasih anda.
Kekasih anda menuntut untuk harus selalu bersamanya. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena lelaki pria pasti memiliki sifat posesif terhadap kekasihnya. Dia tidak ingin anda terpikat oleh orang lain saat anda tidak sedang bersamanya. Kekhawatiran ini kadang membuatnya menjadi over protective dan mengharuskan anda untuk selalu bersamanya kemanapun anda pergi. Yang perlu anda ingat adalah status pacaran tidak berarti memfokuskan perhatian hanya kepada hubungan anda atau dia semata-mata. Tetapi justru sebaliknya anda harus tetap memperluas wawasan pergaulan anda dengan tetap menjaga hubungan anda dan dia.
Memaklumi Perilakunya yang Tidak Sopan. Bila kekasih anda memiliki kelakuan yang memalukan seperti bersendawa keras-keras, menggoyang-goyangkan lututnya saat mendengarkan cerita seorang teman. Tetapi saat anda menegurnya maka dia seringkali marah karena menurutnya itu berarti anda tidak menerima dia apa adanya. Tetaplah mengingatkannya. Mencintai seorang lelaki berarti juga harus memberikan pengaruh baik seperti memberi masukan untuk kebaikannya sendiri.
Anda harus bisa menjadi sahabat kepada ibunya atau orang tuanya. Pada umumnya lelaki yang sudah ingin masuk ke tahap serius maka akan meminta kekasihnya untuk mengenal dan menjadi sahabat dengan ibunya atau orang tuanya. Apalagi jika lelaki itu termasuk anak kesayangan mami. Sebaiknya anda jangan memaksakan diri karena jika memang anda merasa belum siap maka katakan saja padanya dengan jujur.
Membiarkan Sikapnya yang Tidak Romantis. Biasanya lelaki mengeluarkan aturan ini karena tidak ingin dipaksa dan malas untuk bersikap romantis pada kekasihnya. Mereka tidak ingin repot mencari bunga, memilih restoran dan hadiah unik untuk kekasihnya. Jika dia tidak juga merubah sikapnya sebaiknya anda mulailah berinisiatif. Mungkin selesai bertengkar dengannya, anda bisa ajak dia makan malam berdua lalu berikan kejutan romantis agar si dia tahu jika sikap romantis terkadang diperlukan dalam suatu hubungan.
Tidak Cemburu Melihat Dirinya Dekat dengan perempuan lain. Rasa ego lelaki yang sebenarnya tinggi seringkali membuat mereka sok berkuasa terhadap kekasihnya. Kaum lelaki menginginkan kekasihnya tidak bergaul tetapi dirinya sendiri senang saat berada di tengah-tengah perempuan lain dan berbicara dengan mereka. Jadi anda berhak untuk bersikap atas larangannya ini. Anda bisa siasati dengan mengajaknya bicara dengan kepala dingin bahwa apa yang dilakukannya tidak nyaman bagi anda dan kelangsungan hubungan anda berdua. So…mulailah anda utarakan apa pendapat anda tentang aturan yang dibuatnya jika memang hubungan anda berdua ingin dipertahankan. Membicarakan suatu masalah dengan baik dan jujur maka akan menghasilkan yang baik pula.


 VAKSINASI KANKER SERVIKS

Kanker serviks di Indonesia menduduki peringkat pertama penyebab kematian wanita. Dan sebenarnya, penyakit ini dapat dicegah dengan vaksinasi.
Di dunia, kanker serviks atau kanker leher rahim merupakan jenis kanker kedua yang paling banyak diderita wanita usia di atas 15 tahu. Sekitar 5000 wanita didiagnosis menderita kanker serviks, dan setiap 2 menit seorang wanita meninggal karena kanker ini. Di Indonesia, setiap satu jam seorang wanita meninggal karena kanker.

Menurut dr Bramundito, SpOG, kanker serviks merupakan beban kesehatan, psikologi, dan sosial bagi wanita penderita. Penyakit ini dapat menyerang semua wanita, khususnya yang aktif secara seksual, tanpa memandang usia atau gaya hidupnya. “Tetap ada faktor risiko yang potensial menyebabkan kanker serviks. Di antaranya, melakukan hubungan seks di usia muda, sering berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom, sering menderita infeksi di daerah kelamin, melahirkan banyak anak, dan kebiasaan merokok. Juga defisiensi vitamin A, C, dan E.” ujarnya.

Deteksi Dini
Kanker serviks berbeda dengan kanker jenis lainnya. Pada kanker serviks, ada fase yang disebut prakanker yang dapat dideteksi sejak dini. Jika segera mendapat pengobatan, angka kesembuhannya hampir 100%. Kanker serviks stadium dini seringkali tidak menunjukkan gejala atau tanda yang khas, bahkan tidak ada gejala sama sekali. Sedangkan, jika terjadi gejala seperti perdarahan setelah berhubungan intim; keputihan atau cairan encer dari vagina; mengalami perdarahan setelah menopause; keluar cairan kekuningan yang berbau atau bercampur darah; nyeri panggul; atau tidak dapat buang air kecil, maka kemungkinan besar sudah terjadi kanker serviks stadium lanjut. “Maka, sebaiknya segera lakukan pemeriksaan sedini mungkin baik dengan Pap smear atau IVA (Inspeksi Visual dengan Asam asetat). Jangan menunggu sampai ada keluhan,” ujar dr. Bramdito.
Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kanker serviks dan penyebabnya, rendahnya kesadaran dan keengganan untuk deteksi dini, menyebabkan sebagian besar (lebih dari 70%) pasien datang dalam kondisi yang sudah parah dan sulit disembuhkan.

Vaksin HPV
Tidak banyak kanker yang diketahui penyebabnya. Akan tetapi, penyebab kanker serviks sudah berhasil diketahui, yakni Human Papilloma Virus (HPV). Kurang lebih 99,7% kanker serviks disebabkan oleh HPV. Dengan diketahui penyebabnya, kanker serviks dapat dicegah atau diatasi.
Ada sekitar 100 jenis HPV yang telah diidentifikasi, sebagian besar tidak berbahaya. Sebanyak 40 jenis dapat ditularkan melalui hubungan seksual. Dari 40 jenis ini digolongkan menjadi dua golongan, yaitu HPV berisiko tinggi (penyebab kanker) dan berisiko rendah. Ada 15 jenis yang menyebabkan kanker, di antaranya HPV 16 dan 18 yang merupakan penyebab dari 70% kanker serviks di Asia Pasifik dan dunia.
Cara pencegahan terbaru adalah dengan vaksinasi, terutama yang menargetkan pada HPV 16 dan 18. Vaksin akan meningkatkan kemampuan sistem kekebalan tubuh untuk mengenali dan menghancurkan virus ketika masuk ke dalam tubuh, sebelum terjadi infeksi.
Vaksin sebaiknya dilakukan sejak masa remaja, yaitu sejak usia 10 tahun pada orang Indonesia dengan jadwal vaksinasi bulan ke-0, 1, dan 6. Pada usia ini anak sudah mulai memasuki masa reproduktif dan belum terkontaminasi oleh virus HPV. Sehingga dengan vaksinasi, respons titer antibodi yang terbentu jauh lebih tinggi dibandingkan usia dewasa, menurut Karel Staa, MD.
Vaksin ini dikalkulasi dapat memberi pertahanan selama 5-6 tahun. Seperti vaksin pada umumnya, vaksin ini tidak sepenuhnya memberi perlindungan 100% terhadap kanker serviks. Oleh karena itu, vaksinasi bersama skrining serta usaha mengurangi faktor risiko dapat mengurangi risiko terkena kanker serviks. Sekaligus dapat menurunkan jumlah penderita kanker serviks di Indonesia.

Sumber: Semijurnal Farmasi & Kedokteran, No. 52, Juni 2008.

 Ilmuwan Ciptakan Jaringan Teleskop

LONDON (SINDO)-Setelah Hubble, Kepler dan Spitzer, kini muncul beberapa calon “ pahlawan antariksa “ lain. Jaringan teleskop ini diyakini bisa mengungkap proses awal kelahiran bintang.
Hubble, Kepler, dan Spitzer adalah teleskop yang membanggakan. Tiga teleskop itu berhasil menjelajahi, mengirim data, dan akhirnya memetakan semesta. Bagaimana dengan jaringan teleskop terbaru kali ini?  Apakah kemampuan teleskop-teleskop itu hanya sebatas mengungkap kelahiran bintang?
Tentu tidak. Jaringan teleskop terbaru tidak hanya dimampukan untuk mengamati semesta serta mencari tahu proses awal kelahiran bintang. Lebih dari itu, jaringan teleskop sanggup menjelajah semesta dengan tingkat “ kedalaman “ yang berbeda dari para pendahulunya. Artinya, ilmuwan bakal mendapat jawaban yang selama ini masih menjadi misteri.
Ilmuwan memang sudah lama menanti kehadiran jaringan teleskop ini. Seperti alat pemutar waktu, perangkat yang disebut-sebut sebagai salah satu jaringan teleskop terbaik sepanjang sejarah itu akan membawa ilmuwan pada masa lampau, khususnya pada periode pembentukan formasi awal semesta.
Jaringan canggih itu terdiri atas 77 teleskop terbaik sedunia. Teleskop-teleskop itu dirancang dan kemudian d buat di beberapa negara Eropa. Selanjutnya, sebanyak 77 teleskop akan dipadukan dengan dua teleskop radio yang berada di belahan bumi selatan.
Pembuatan yang tampak rumit biasanya memikul tujuan besar. Demikian juga yang dibebankan terhadap jaringan teleskop itu. Menurut astronom, jaringan teleskop akan memberi sejumlah petunjuk perihal semesta.
Petunjuk-petunjuk itu akan mengajak ilmuwan melintas ribuan tahun demi “menyaksikan” fenomena terdahsyat seanjang sejarah semesta, yakni ledakan besar. Ilmuan seperti tengah bergantung pada jaringan 77 teleskop. Selain bing bang, jaringan teleskop diharapkan bisa menbidik objek-objek yang tak terlihat.
Seorang astronom dari universitas Southampton sekaligus pemimpin proyek jaringan teleskop. Professor rob fender, berharap perangkat terbaru ilmuan itu bisa mendeteksi gelombang radio dengan frekuensi rendah.
“supaya kita bisa mengamati semesta lebih dalam ketimbang yang pernah terlihat sebelumnya. Artinya pula, kita akan bisa memimpin kajian yang disebut reionisasi waktu”, sahutnya .
Reionisasi waktu adalah istilah yang jarang digunakan. Mungkin dimengerti ilmuan, tapi belum tentu dipahami kaum awam. Di terangkan fender, reionisasi waktu terjadi saat semesta mengalami tahun-tahun kegelapan.
“atau miliaran tahun setelah terjadinya bing bang. Saat itulah bintang-bintang pertama serta galaksi mulai terbentuk,” papar sang professor.
Kalau jaringan teleskop bisa menangka fenomena ini, maka langkah ilmuan untuk mencari tahu penyebab bing bang dan rangkaian peristiwa yang mengekor di belakangnya baka lebih mudah
Sumber : (Telegraph/ika)



POLEMIK LAMBANG GARUDA DI KAOS TIMNAS KITA

Di balik ketangguhan timnas, lambang negara Garuda Pancasila nampak gagah di dada para pemain. Lambang di kaos bola berwarna merah ini seakan membuat spirit tersendiri bagi pemain untuk menggulung lawan-lawannya.
Namun ternyata euforia itu tidak dirasakan oleh David Tobing. Pengacara kawakan ini berencana menggugat pemakaian lambang Garuda di kostum timnas. Pemakaian lambang Garuda di kostum timnas dipandang sebagai pelecehan dan pelanggaran oleh pengacara berdarah Batak ini, maka dirinya melayangkan gugatan kepada PSSI. “Hari ini saya akan mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) terhadap PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pada pertandingan semifinal kostum Timnas tidak memakai Lambang Negara,” kata David yang juga dikenal sebagai pengacara publik ini.
Menurut David, hal tersebut tidak lazim, karena selama ini yang dicantumkan di baju tim sepakbola adalah logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepakbolanya. Selain itu, yang sering dilihat di dada kiri adalah lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti.
“Saya ikut menyayangkan mengapa ada gambar Garuda di (baju) Timnas. Penggunaan Lambang Negara Garuda di kostum kesebelasan Timnas Indonesia telah melanggar Undang-Undang No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan. Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama. Hari ini saya akan mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) terhadap PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pada pertandingan semifinal kostum Timnas tidak memakai Lambang Negara,” tegas David.
Tindakan David ini memang terbilang nyeleneh dan menimbulkan sejumlah pro dan kontra, diantaranya dari anggota DPR Roy Suryo dan sejarahwan Asvi Warman Adam.Pihak PSSI pun ikut buka suara mengenai polemik ini. Mereka mengatakan lambang Garuda tersebut sudah ada di baju timnas Indonesia sejak 1956. “Dari dulu kita pakai lambang burung Garuda. Tidak ada masalah. Karena mereka mewakili negara, bukan PSSI,” kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI.

Selasa, 02 November 2010

NAMA                        : AMELITA ARIESTIANI
KELAS                       : 2 EB 18
NPM                           : 26209921
DOSEN                      : YUNNI YUNIAWATY


SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a.       Cadangan
b.      Anggota sesuai transaksi dan simpanannya
c.       Pendidikan
d.      Insentif untuk Pengurus
e.       Insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan .

Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
1.      Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi .
2.      Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota .
3.      Pendapatan yang diperoleh dari non operasional .

Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c.       Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
d.      Untuk dana Pengurus dan Pengawas
e.       Untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI
f.        Untuk dana pendidikan KOPERASI
g.       Untuk dana Sosial .
 Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk Anggota
c.       Untuk dana Pengurus dan Pengawas
d.      Untuk dana pengelola dan karyawan
e.       Untuk dana pendidikan koperasi
f.         Untuk dana Sosial .

 Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
c.       Untuk dana pendidikan koperasi
d.      Untuk dana Sosial .

Pasal 42
 Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

 Pasal 43
1.      Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2.      Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3.      Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
4.      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
5.      Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

CONTOH KASUS SHU
1.      Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-


JAWABAN :
A.      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B.     JURNAL
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C.      Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .
D.     Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E.       Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.




NAMA            : AMELITA ARIESTIANI
KELAS           : 2 EB 18
NPM               : 26209921
DOSEN          :YUNNI YUNIAWATY
TUGAS           : 2. CONTOH KASUS KOPERASI

CONTOH KASUS KOPERASI
1.      Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
          Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
         Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
         KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
        Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
        Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
        Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!

2.      Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
         Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). "Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya .


Minggu, 17 Oktober 2010

KASUS KOPERASI


NAMA            : AMELITA ARIESTIANI
KELAS           : 2 EB 18
NPM               : 26209921
DOSEN          :YUNNI YUNIAWATY
TUGAS           : 2. CONTOH KASUS KOPERASI

CONTOH KASUS KOPERASI
1.      Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
          Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
         Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
         KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
        Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
        Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
        Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!

2.      Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
         Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). "Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya .